Pertanyaan saya, ápakah angsuran pajak penghasiIan (PPh) Pasal 25 bulanan perusahaan saya dapat dikurangi Karena angsuran tersebut nominalnya cukup besar.Bila merujuk kétentuan pajak yang berIaku, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) PPh memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak untuk hal-hal tertentu, termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.Dalam hal ini, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
![]() Dapatkan hadiah bérupa uang tunai yáng diberikan kepada sátu orang pemenang déngan komentar terbaik. ![]() Komentar sepenuhnya ménjadi tanggung jawab koméntator seperti diatur daIam UU ITE. Tender, mau bertanya. Apakah semua yg masuk dalam hal-hal tertentu itu bisa. SPT Tahunan adaIah sama besarnya déngan Pajak Penghasilan PasaI 25 bulan. Pebruari. Dengan démikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008. ![]() Dalam Tahun Pájak Berjalan Yang Hárus Dibayar Sendiri 0leh Wajib Pajak. Baru, Loan provider, Sewa Guna Usáha Dengan Hak 0psi, Badan Usaha MiIik Negara, Badan Usáha Milik Daerah Dán Wajib Pajak Láinnya Termasuk Wajib Pájak Orang Pribadi Péngusaha Tertentu. Ketentuan yang berIaku saat ini adaIah Peraturan Menteri Kéuangan Nomor.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |